Doa Niat Zakat Mal Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga Secara Lengkap
Tanda
terbaik dalam pengesahan makna berpuasa di bulan suci ramadhan adalah
dengan mengindahkan pasti apa yang menjadi bagian penunjang dari pada
terlaksananya puasa tersebut, Bahkan tidak hanya sebatas penujang saja
akan tetapi menjadi sebuah penyempurna terhadap kesyakralan dan kesucian
ibadah puasa ramadhan itu. Salah satu di antaranya adalah dengan
melaksanakan ibadah membayar zakat fitrah sebagai media dalam meraih
hakikat kesucian bagi seorang muslim ketika sudah sebulan penuh bisa
mengamalkan sebuah kewajiban di bulan suci ramadhan.
Sehingga
terlahirlah makna khusus di balik penyempurnaannya itu sesuai dengan
syari’at yang berjalan pada ketentuan puasa ramadhan, juga zakat fitrah
merupakan laksana satu kewajiban yang senantiasa dapat di lakukan oleh
setiap individu muslim tanpa terkecuali, makna dari zakat fitrah inilah
laksana pembersih dari kepercayaan seseorang di berikan harta, baik bagi
yang mampu maupun bagi yang kurang mampu semuanya wajib dan di haruskan
untuk bisa membayar zakat fitrah tersebut yang di keluarkan sebelum
shalat i’ed.
Ataupun
perihal yang berhubungan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta
bagi orang yang sudah mencapai nishob atau batas pengeluaran zakat di
setiap satu tahun sekali, lebih tepatnya mengeluarkan zakat harta
lainnya yaitu zakat mal ketika masa haul dan pencapaian nishobnya sudah
datang. Dari kedua amalan wajib ini yaitu zakat fitrah dan zakat mal
maka senantiasa perihal yang bisa menodai kesucian harta seorang muslim
itu bisa di bersihkan melalui pembayaran kedua zakat tersebut.
Bahkan
zakat fitrah termasuk pada salah satu rukun islam yang semestinya sudah
menjadi bagian penting terhadap nilai penghambaan seorang manusia,
untuk itu mengetahui hal ikhwal yang berkaitan erat dengan kedua
kewajiabn tersebut seperti niat doa zakat fitrah
dan yang lainnya itu teramat sangat penting sekali, mengingat itu sudah
termasuk pada salah satu rukun islam seperti yang telah di sebutkan
tadi.
Juga
termasuk dari mengetahui tentang bagaimana mengucapkan segat ataupun
kalimah baik ketika mengeluarkan maupun ketika menerima zakat fitrah itu
sendiri. Seperti dari pengucapan niat zakat fitrah yang memang sangat
penting dan berpengaruh besar terhadap sah dan tidak sahnya seseorang
dalam mengeluarkan zakat fitrah. Sebagaimana diketahui bersama
keterangan menyebutkan bahwa pastinya sah sebuah amalan tersebut itu
tergantung pada niatnya.
Begitu
pula dengan niat mengeluarkan zakat fitrah ataupun doa ketika menerima
zakat fitrah baik diperuntukkan bagi diri sendiri, untuk suami, istri,
ibu, ayah ataupun untuk pihak keluarga lainnya. Sebab kewajiban zakat
fitrah itu di kenakan bagi setiap individu umat islam meskipun masih
kecil atau bayi. Terlebih lagi masih banyak hal yang berkaitan khusus
dengan permasalah zakat fitrah dari mulai waktu mengeluarkan sampai
kepengurusan berikut dengan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Termasuk
dari orang yang berhak menerima ataupun penerima (mustahiq) zakat mulai
dari besarnya zakat profesi, penghasilan serta dari zakat yang biasa
dikeluarkan pada sebelum idul fitri berlangsung. Terutama dari cara
menghitung zakat dengan uang termasuk ijab qobulnya. Karena terdapat
ketentuan dan hikmah tersendiri dari cara pelaksanaan dan pengamalan
zakat tersebut, bak fitrah maupun zakat mal.
Demikian
juga dengan syarat wajib zakat fitrah yang meliputi Islam, Merdeka
(bukan budak, hamba sahaya), Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari
yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai
kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang
yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik
kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang juga menemui
waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari
bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal. Berikut ulasan
pengucapan niat zakat fitrah secara lengkap:
Dalil Tentang Zakat
Al-Baqarah ayat ke-110 berikut.
Al-Baqarah ayat ke-110 berikut.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Artinya, “Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!”
Begitu
juga dalam beberapa haditsnya, Nabi SAW menyebutkan kewajiban untuk
mengeluarkan zakat yang berbarengan dengan empat kewajiban lainnya.
Salah satu di antaranya disebutkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut.
عن
أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول
الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا
الله وأن محمدا رسول الله وإقامة الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم
رمضان. (رواه البخاري)
Artinya,
“Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata,
‘Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Islam didirikan dengan lima
perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW
adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke
Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan,’’” (HR Bukhari).
Pengertian Zakat Fitrah
Ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Catatan:
“Tentunya terdapat ketentuan yang ada dan berlaku pada kedua jenis
zakat tersebut, baik zakat mal amupun zakat fitrah, mulai dari
penghitungan, harta yang wajib di zakati, waktu nishob dan waktu haul
daripada zakat iru sendiri. Sebagaimana yang banya di jelak=skan dalam
kitab-kitab fiqih.
Baca Juga:Al-Qur’an Bahasa Indonesia Bacaan 30 Juz Dan Terjemahannya
Sejarah Zakat Fitrah
Berdasarkan keterangan ini wajar kiranya Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat pada masa pemerintahannya. Karena baginya kewajiban mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan kewajiban shalat. Ia pernah berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat.”
Berdasarkan keterangan ini wajar kiranya Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat pada masa pemerintahannya. Karena baginya kewajiban mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan kewajiban shalat. Ia pernah berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat.”
Hukum Zakat Fitrah Dengan Uang
Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.
Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.
(
قَالَ ) : فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا ؛ لِأَنَّ
الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا
يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ
تَعَالَى لَا يَجُوزُ ، وَأَصْلُ الْخِلَافِ فِي الزَّكَاةِ وَكَانَ أَبُو
بَكْرٍ الْأَعْمَشُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ
الْحِنْطَةِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الْقِيمَةِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى
امْتِثَالِ الْأَمْرِ وَأَبْعَدُ عَنْ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فَكَانَ
الِاحْتِيَاطُ فِيهِ ، وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ
تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ
إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا
يَحْتَاجُ إلَيْهِ ، وَالتَّنْصِيصُ عَلَى الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ كَانَ ؛
لِأَنَّ الْبِيَاعَاتِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بِالْمَدِينَةِ يَكُونُ بِهَا
فَأَمَّا فِي دِيَارِنَا الْبِيَاعَاتُ تُجْرَى بِالنُّقُودِ ، وَهِيَ
أَعَزُّ الْأَمْوَالِ فَالْأَدَاءُ مِنْهَا أَفْضَلُ .
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah itu adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
1. Besarnya zakat Fitrah itu adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ
أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya
: “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul
Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat
maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar’i.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar’i.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya
: “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah
Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan
mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
A. Islam dan tidak ada kewajiban zakat bagi orang kafir, kecuali budak dan kerabat Muslim dari orang kafir tersebut.
B. Orang yang masih diberi kehidupan hingga matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Karenanya, bila ada yang meninggal setelah terbenam matahari, ia masih dikenakan kewajiban zakat. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.
C. Orang yang memiliki kemudahan dan kesanggupan, atau memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada hari tersebut, maksudnya pada saat hari Raya atau malamnya.
A. Islam dan tidak ada kewajiban zakat bagi orang kafir, kecuali budak dan kerabat Muslim dari orang kafir tersebut.
B. Orang yang masih diberi kehidupan hingga matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Karenanya, bila ada yang meninggal setelah terbenam matahari, ia masih dikenakan kewajiban zakat. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.
C. Orang yang memiliki kemudahan dan kesanggupan, atau memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada hari tersebut, maksudnya pada saat hari Raya atau malamnya.
Doa Menerima Zakat Fitrah
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ
Doa Pemberi Zakat
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Artinya: “Ya Rabb kami. terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Secara bahasa, niat berarti itikad tanpa ragu untuk melaksanakan
sebuah perbuatan. Meskipun itikad letaknya dalam hati, namun melafalkan
niat secara lisan dapat menegaskan lagi. Dalam artikel ini, ada banyak
model niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun orang lain .
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya
disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa
baik. Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut
salah satu contohnya,
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan
semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan
menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Demikian tadi beberapa model niat zakat fitrah beserta doa, semoga rezeki kita selalu dalam keberkahan. Amiiin.
Posting Komentar untuk "Doa Niat Zakat Mal Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga Secara Lengkap"